PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT MATRILINEAL DI DESA ANGKAES KABUPATEN MALAKA DALAM PERSPEKTIF HAM

Authors

  • Gaudensio Baptista
  • Marthen Dillak Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
  • Agustin L.M Rohi Riwu Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT

Keywords:

Human Traficking

Abstract

Judul penelitian ini adalah “Pembagian Warisan Masyarakat Matrilineal di Desa Angkaes, Kabupaten Malaka dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Pembagian warisan merupakan aspek penting dalam hukum waris yang terkait erat dengan sistem kekerabatan dan adat. Dalam masyarakat matrilineal, penerapan hukum waris menghadapi dinamika tersendiri, terutama terkait kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sebagai ahli waris, sehingga perlu dikaji dari perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembagian warisan di masyarakat matrilineal Desa Angkaes dan mengkaji hubungan praktik pewarisan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Rumusan masalah meliputi bagaimana proses pembagian warisan dilaksanakan, kendala yang muncul, serta sejauh mana prinsip HAM terintegrasi dalam praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Lokasi penelitian berada di Desa Angkaes, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang menganut sistem waris matrilineal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat matrilineal Desa Angkaes sebagian besar sudah memahami proses pembagian warisan. Dahulu, hak warisan lebih dominan diberikan kepada perempuan, namun saat ini laki-laki juga mulai memperoleh hak waris, meski tidak sepenuhnya, dengan prinsip kesetaraan dan keadilan. Hal ini menunjukkan adanya adaptasi sosial dalam praktik waris tradisional sesuai prinsip HAM. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa sistem waris matrilineal memberikan posisi kuat bagi perempuan sebagai ahli waris, namun perlunya peningkatan kesadaran terhadap hak laki-laki juga penting. Saran penelitian meliputi perlunya sosialisasi hukum waris dan penguatan kapasitas tokoh adat untuk mendukung keadilan dalam pembagian warisan bagi anak perempuan maupun laki-laki.

References

A. Buku

Nuingroho, Sigit Saipto, S.H., M.Hum. (2016). Hukum Waris Adat di Indonesia. Editor: Fairkhaini. Penerbit: Puistakai Iltizam.

Nuirliah Nuirdin, M.A., AIstikai UImmy AIthaihiraih, S.STP, M.Si. (Tanpa Tahun). HAM, Gender, dan Demokrasi: Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis.

Jaiyai, Dwi Puitrai, S.HI., M.HI. (2020). Hukum Kewarisan di Indonesia.

Lonto, AIpeles Lexi, M.Si. (2015). Hukum Hak Asasi Manusia.

Raihmaid, AIbduil. (2017). Hukum Waris Islam dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.

Soekaintono, Soerjono. (2024). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Raijaiwaili Press.

Ediwairmain. (2005). Hukum Adat dan Perkembangan Zaman. Jakarta: Sinair Graifikasi.

Haizaiirin. (1963). Tinjauan Mengenai Sistem Kekerabatan Matrilineal di Indonesia. Jakarta: Bhraitairai.

Raihmain, Muihaimmaid Gaizaili & Lilik Aindairyuini. (2023). Hukum Waris Islam Ditinjau dari Hak dan Kesetaraan: Perspektif Nurcholis Majid. Universitas Saimairindai, Indonesia.

Efendy, T. (2011). Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 41(3), 345–367.

Haidikuismai, H. (1989). Hukum Waris Adat: Kajian Mengenai Sistem Matrilineal dan Patrilineal di Indonesia. Jurnal Antropologi Indonesia, 13(1), 34–47.

Zaiinail, R. (2018). Sistem Kekerabatan Matrilineal dalam Pembagian Warisan di Sumatera Barat. Jurnal Hukum Islam dan Kebudayaan, 25(2), 98–112.

Mairzuiki, M. (2015). Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Warisan di Masyarakat Minangkabau. Tesis, Universitas Indonesia.

Raihmai, A.I. (2017). Dinamika Hukum Waris Adat dalam Masyarakat Matrilineal. Disertasi, Universitas Gadjah Mada.

Ter Haiair, B. (1985). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Praidnyai Primitai.

Ter Haiair, B., BZN, K., Ng. Soebekti. (1960). Hukum Waris Adat di Indonesia.

Soerojo, Wignjodipoero. (1994). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Haiji Maisaiguing.

Henry Ariainto, S.H., M.H., & Nin Yaismine Lisaisih, S.H., M.H. (2006). [Judul Tidak Dicantumkan], hlm. 5.

Ter Haiair, B. (1950). Hukum Waris Adat di Indonesia, hlm. 18.

Lex Privatuim, Vol. VII/No. 2/Februari 2019. Teori Asas-Asas Hukum Waris Adat.

Efendi, Peraingin. (2014). Hukum Pewarisan. Jakarta: Raijaiwaili Press.

Krisnaiwaiti, E. (2006). Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek (BW). Bandung: CV Uitomo.

B. Peraturan dan Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 26 ayat (1) dan (2).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 5 dan Pasal 17.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Pasal 830.

Downloads

Published

2026-01-10

How to Cite

Gaudensio Baptista, Marthen Dillak, & Agustin L.M Rohi Riwu. (2026). PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT MATRILINEAL DI DESA ANGKAES KABUPATEN MALAKA DALAM PERSPEKTIF HAM. Jurnal Lontar Hukum, 1(1). Retrieved from https://ejournal.upg45ntt.ac.id/jlh/article/view/649

Most read articles by the same author(s)