TINJAUAN NORMATIF TERHADAP IMPLEMENTASI GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI BENTUK PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN
Keywords:
formal judicial review, Constitutional Court, legislation, rule of law, constitution.Abstract
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan sebagai upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi gugatan sederhana sebagai bentuk penerapan asas tersebut serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan sederhana memberikan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih efektif dan efisien karena prosedurnya yang ringkas, waktu pemeriksaan yang singkat, serta biaya yang relatif rendah. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan. Hambatan internal berasal dari aparatur peradilan yang belum optimal dalam memanfaatkan hasil pembinaan dan menindaklanjuti evaluasi pengawasan. Sementara itu, hambatan eksternal disebabkan oleh kurangnya kedisiplinan para pencari keadilan, seperti ketidakhadiran dalam persidangan, permintaan penundaan berulang, serta penggunaan upaya hukum secara emosional, yang menghambat kelancaran proses peradilan.
References
Buku
Arto, A. Mukti. Mencari Keadilan (Kritik dan Solusi terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia). Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2001.
Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Best, Arthur, et al. Peace, Wealth, Happiness and Small Claim Courts: A Case Study. Fordham Urban Journal, Vol. 21, 1993.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989). Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. 2. Jakarta: Kencana, 2008.
Mansyur, Ridwan dan D.Y. Witanto. Gugatan Sederhana: Teori, Praktik, dan Permasalahannya. Jakarta: Pustaka Dunia, 2017.
Setiawan. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Alumni, 1992.
Subekti, R. Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina Cipta, 1989.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.
Sudaryono. Kamus Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1980.
Tarigan, Josep R. dan M. Suparmoko. Metode Pengumpulan Data. Yogyakarta: BPFE, 1995.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Keempat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Bombing, Yudhi Satria; Andi Muhammad Arfah Paenreng; dan Yulia A. Hasan. Small Claim Court dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Editor Sobirin. Gowa: Pusaka Almaida, 2021.
Jurnal
Afriana, Anita. “Dasar Filosofis dan Inklusif Gugatan Sederhana dalam Sistem Peradilan Perdata.” Jurnal Ubelaj, Volume 3, Nomor 1, April 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR dan RBg).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015.
Sumber Internet
Legal Akses. “Akta Perdamaian dalam Gugatan Perdata.” Diakses 14 September 2024.
Fakhriah, Eva Laela. “Eksistensi Small Claim Court dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.” Repository UIN Bandung, 2012.
Pengadilan Negeri Karanganyar. “Tata Urutan Persidangan Perkara Perdata.” Diakses tahun 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Lontar Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Lontar Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





