ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT PAJAK DAN KETERANGAN SAKSI DALAM PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 42/PDT.G/PT/2016/KPG

Authors

  • Chony H. Hatan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
  • Simson Lasi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
  • Marthen Dillak Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT

Keywords:

Evidentiary Strength, Tax Documents, Witness Testimony, Land Dispute, Court Decision, Civil Procedure Law

Abstract

Penelitian ini membahas kekuatan pembuktian surat pajak dan keterangan saksi dalam Putusan Pengadilan Nomor 42/PDT.G/PT/2016/KPG terkait sengketa pertanahan di Indonesia. Surat pajak dan keterangan saksi sering digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata, namun nilai pembuktiannya sering menimbulkan perdebatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis kekuatan pembuktian kedua alat bukti tersebut dan implikasinya terhadap putusan pengadilan.

Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, melalui analisis dokumen hukum dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat pajak memiliki kekuatan pembuktian sebagai bukti awal kepemilikan, tetapi akan lebih kuat jika didukung bukti lain yang sah. Keterangan saksi dinilai berdasarkan objektivitas, konsistensi, dan kredibilitas; jika bersesuaian dengan bukti lain, dapat menjadi alat bukti signifikan.

Implikasi penelitian ini menekankan perlunya kehati-hatian dalam menilai alat bukti non-formal dalam sengketa tanah, agar putusan pengadilan berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi hakim, praktisi hukum, dan pengembangan ilmu hukum agraria serta hukum acara perdata

References

Buku

Saitjipto Raihajirjo. (2009). Hukum dan Perilaku.

Kompas Suipriadi, S.H., M.Hum. (2012). Hukum Agraria. Sinair Graifikasi.

Ny. Retro Wuilain Suitaintio, S.H., Iskaindair Oeripkaitaiwinaitai, S.H. (2009). Hukum Acara Perdata. Maindair Maijui.

Prof. Dr. AIndi Haimzaih. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinair Graifikasi.

Buikui. Metodologi Penelitian Normatif. Baimbaing Suinggono.

Mairthen Dillaik, S.H., M.H. Prinsip-Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadilan Tanah.

Presiden Republik Indonesia. (2006, 2008). Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Universitas Jember.

Soedharyo Soimin, S.H. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT. Kairyai, Unipress.

Dr. Suihairiningsih, S.H., S.U.I. (2009). Tanah Terlantar. Prestasi Pustaka.

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 34/PDT.G/2015/OLM.

Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 42/PDT.G/PT/2016/KPG.

Sumber Internet

Digilib Universitas Negeri Aice. Putusan Nomor 42/PDT.G/PT/2016/KPG. [Diakses dari Internet].

Downloads

Published

2026-01-10

How to Cite

Chony H. Hatan, Simson Lasi, & Marthen Dillak. (2026). ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT PAJAK DAN KETERANGAN SAKSI DALAM PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 42/PDT.G/PT/2016/KPG. Jurnal Lontar Hukum, 1(1). Retrieved from https://ejournal.upg45ntt.ac.id/jlh/article/view/648