STRATEGI PENANGGULANGAN PENYEBARAN VIDEO ASUSILA DI MEDIA DIGITAL DITINJAU DARI UU ITE HUKUM DAN TEKNOLOGI

Authors

  • Aric Rihi Christmas Purbohadi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
  • Simson Lasi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
  • Agustin L.M Rohi Riwu Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT

Keywords:

E-commerce, Personal Data Protection, PDP Law, Cybersecurity, Consumer

Abstract

Penyebaran video asusila adalah tindak kejahatan yang serius dan cukup memprihatinkan serta membutuhkan tindakan nyata dari penegak hukum dan juga masyarakat secara umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi penanggulangan penyebaran video asusila dimedia digital dtinjau dari  UU ITE hukum dan teknologi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi literatur, wawancara dengan ahli hukum, dan pengamatan terhadap praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang mengatur terkait sanksi kejahatan penyebaran video asusila, masih banyak ditemukan kejahatan penyebaran video asusila yang dilakukan oleh masyarakat. Kurangnya pemahaman dan pengetahuan hukum serta bimbingan menjadi faktor penyebab tingginya penyebaran video asusila di media digital. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan penegakkan hukum terkait pornografi dan pentingnya memberikan literasi digital kepada masyarakat mengenai penggunaan media digital secara tepat dan positif, agar lebih bijak dalam menggunakan media digital serta memperkuat pembimbingan dan sosialisasi terkait bahaya dan sanksi bagi pelaku penyebaran video asusila. Dengan langkah tersebut diharapkan penyebaran video asusila di media digital dapat teratasi dengan baik dan memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelaku penyebaran video asusila.

References

BUKU

Nurdin, Ilyas. (2022). Pengaturan Tindak Pidana Asusila di Dunia Maya Menurut UU ITE dan Pornografi. Yogyakarta: Andi Offset.

Purnama, Siti. (2019). Hukum Cyber: Perlindungan Terhadap Konten Asusila di Media Digital. Jakarta: Kencana.

Ramadhan, Taufik & Dewi, Putri. (2020). Hukum dan Teknologi: Perlindungan Hukum Terhadap Penyebaran Pornografi di Media Digital. Malang: UMM Press.

Hadi, Tedi. (2023). Tindak Pidana Asusila di Media Digital: Studi Kasus dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.

Arifin, Aditya. (2021). Pornografi dan Kebebasan Ekspresi di Era Digital: Tinjauan Hukum RajaGrafindo.

ARTIKEL

Gurusinga, Irayata Br., Mohammad Ekaputra, and Marlina Marlina. 2024. “Upaya Penanganan Kasus Penyebaran Konten Asusila Melalui Media Elektronik Oleh Subdit Siber Polda Sumatera Utara.” Locus Journal of Academic Literature Review 3(2): 219–36.

Nurfitrah Pakaya, Mohamad Rusdiyanto U Puluhulawa, and Julisa Aprilia Kaluku. 2024. “Upaya Penanggulangan Penyebaran Konten Pornografi Di Media Sosial.” Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik 1(2): 10–24.

Yanti, Gusti Ayu Christina Ira, Dewa Gede Sudika Mangku, and I Wayan Kertih. 2023. “Tentang Pornografi Dan Undang-Undang Nomor 19 Elektronik Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pornografi Oleh Polres Buleleng.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 3(4): 79–86.

Yundiasari, Wisda, and Neni Ruhaeni. 2020. “Pembuatan Dan Penyebaran Video Yang Bermuatan Asusila Secara Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Dan Implementasinya Terhadap Kasus Penyeb.” Prosiding Ilmu Hukum: 630–34.

Zaini, Zulfi Diane, Yulia Hesti, and Igo Ilham. 2023. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN FOTO/VIDEO ASUSILA MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor: 429/Pid.Sus/2022/PN.Tjk).” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5(1): 1110.

INTERNET

https://www.digtara.com/nusantara/201695/ancam-viralkan-video-syur-milik-teman-pacarnya-dan-dijerat-uu-ite-pria-di-kupang-terancam-pasal-berlapis/all/

https://www.katantt.com/artikel/48743/sebar-video-syur-karyawan-bank-dua-tukang-service-hp-di-kota-kupang-diciduk-polisi/

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).”

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Downloads

Published

2026-01-10

How to Cite

Aric Rihi Christmas Purbohadi, Simson Lasi, & Agustin L.M Rohi Riwu. (2026). STRATEGI PENANGGULANGAN PENYEBARAN VIDEO ASUSILA DI MEDIA DIGITAL DITINJAU DARI UU ITE HUKUM DAN TEKNOLOGI. Jurnal Lontar Hukum, 1(1). Retrieved from https://ejournal.upg45ntt.ac.id/jlh/article/view/652

Most read articles by the same author(s)