PERAN DINAS SOSIAL DALAM MENYEDIAKAN LAYANAN KEPADA ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA DI KOTA KUPANG DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA
Keywords:
Role of Social Service Office, Rehabilitation, People with Mental DisordersAbstract
Penelitian ini berjudul Peran Dinas Sosial dalam Menyediakan Layanan kepada Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Kupang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Dinas Sosial Kota Kupang dalam penyediaan layanan serta rehabilitasi bagi ODGJ berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian di Kantor Dinas Sosial Kota Kupang. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gangguan jiwa masih menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian serius. ODGJ sering mengalami keterbatasan dalam berpikir, berperilaku, dan berinteraksi sosial, sehingga membutuhkan peran aktif pemerintah, khususnya Dinas Sosial. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kupang meliputi operasi simpatik enam bulan sekali di wilayah kecamatan dan desa, identifikasi ODGJ, pembinaan dan pelatihan di Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang, serta pengembalian ODGJ kepada pihak keluarga setelah perawatan. Namun, dalam pelaksanaannya, belum seluruh ODGJ di Kota Kupang mendapatkan layanan rehabilitasi secara optimal. Salah satu faktor penghambat utama adalah ketiadaan tempat penampungan atau rehabilitasi lanjutan bagi ODGJ setelah keluar dari rumah sakit. Hal ini menyebabkan proses pemulihan dan reintegrasi sosial ODGJ belum berjalan maksimal
References
A. Buku
Al-Balali, Abdul Hamid. Madrasah Pendidikan Jiwa. Jakarta: Gema Insani, 2013.
Ali, Zainuddin. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Arikunto, Suharsimi. Metodologi Research. Yogyakarta: UGM Press, 1998.
Hartono. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Nusa Media, 2011.
Mamik. Metode Penelitian Kualitatif. Sidoarjo: Zifatama Publisher, 2015.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Nasir, Abdul, dan Abdul Muhith. Dasar-Dasar Keperawatan Jiwa: Pengantar dan Teori. Jakarta: Salemba Medika, 2011.
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2014.
Yoseph, Iyus. Keperawatan Jiwa. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Sembiring, Agnes Margareta. Rehabilitasi Sosial Orang dengan Gangguan Jiwa di RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem Medan. Skripsi, Universitas Sumatera Utara, 2020.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial.
C. Wawancara
Wawancara dengan Yuliana D. Letday, Staf Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Kupang, 20 Mei 2025.
Wawancara dengan Anna Y. Labina, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Sosial Kota Kupang, 24 Februari 2025.
Wawancara dengan Martini Wilsa K. Bire, Analis Kebijakan Muda Dinas Sosial Kota Kupang, 24 Februari 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Lontar Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Lontar Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





