FAKTOR PENYEBAB MASYARAKAT DI KELURAHAN MANULAI II KECAMATAN ALAK KOTA KUPANG TIDAK MEMBUAT PERJANJIAN PERKAWINAN
Abstract
Telah dilakukan penelitian tentang faktor penyebab di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang tidak membuat perjanjian perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkaji pasangan nikah di Kelurahan Manulai II yang tidak membuat perjanjian perkawinan. Penelitian ini di awali dengan wawancara bebas Teknik wawancara dilakukan untuk menggali informasi atau data mengenai faktor penyebab masyaraka. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara terstruktur yaitu peneliti membuat daftar pertanyaan yang telah disusun sebelumnya sehubungan dengan topik yang akan dibahas dalam bentuk kuisioner, lalu peneliti secara langsung mengamati perilaku subjek penelitian, dengan mengamati sekelompok atau seseorang dengan jangka waktu lama peneliti akan relative lama dan melakukan pendokumentasian berupa surat dan foto. Setelah dilakukan analisis terhadap 16 orang (suami/istri) dengan menjawab pertanyaan dari kuisioner dapat dikatakan bahwa untuk pola pengetahuan umum Masyarakat di Kelurahan Manulai II terbatas pada aspek normatif seperti usia dan hak/kewajiban, namun tidak menyentuh perlindungan hukum melalui perjanjian perkawinan. Sedangkan untuk Pola pikir Masyarakat di Kelurahan Manulai II masih konservatif dan tradisional dimana norma sosial dan budaya menjadi salah satu penghambat utama dalam penerimaan perjanjian perkawinan. Tetapi juga ada rasa saling percaya dan menganggap bahwa pernikah adalah sesuatu yang sacral. meskipun dari sisi legal istrumen ini sangat mendukung stabilitas dan kejelasan dalam rumah tangga.,dan akan tetapi ada tanda-tanda adaptasi pada aspek ekonomi dan tanggung jawab individual yang bisa dijadikan pintu masuk untuk edukasi hukum.
References
Achmad Asfi Burhanudin. (2019). Konsep Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Perbandingan Hukum. El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 5(2), 133–152. https://doi.org/10.29062/faqih.v5i2.69
Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan. UMM Press.
Masri, E., & Wahyuni, S. (2021). Implementasi Perjanjian Perkawinan Sebelum, Saat Dan Sesudah Perkawinan. Jurnal Kajian Ilmiah, 21(1), 111–120. https://doi.org/10.31599/jki.v21i1.310
Rahmatiar, Y., Sanjaya, S., Guntara, D., & Suhaeri, S. (2021). Hukum Adat Suku Bugis. Jurnal Dialektika Hukum, 3(1), 89–112. https://doi.org/10.36859/jdh.v3i1.536
Rasyid, F. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif Teori, Metode, dan Praktek. IAIN Kediri Press.
Ridha, N. (2017). Proses Penelitian, Masalah, Variabel Dan Paradigma Penelitian. Jurnal Hikmah, 14(1), 62–70. https://doi.org/10.1111/cgf.13898
Sahir, S. H. (2022). Metodologi penelitian. Penerbit KBM Indonesia.
Sangadji, E. M., & Sopiah. (2010). Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis dalam Penelitian. CV Andi Offset. https://www.google.co.id/books/edition/Metodologi_Penelitian_Pendekatan_ Praktis/R2gOEQAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=pengertian+responden+atau+informan+dalam+penelitian&pg=PA183&printsec=frontcover
Sembiring, T. B., Irmawati, Sabir, M., & Tjahyadi, I. (2022). Buku Ajar Metodologi Penelitian (Teori Dan Praktik). CV Saba Jaya Publisher.
Setiawati, N., Mappaselleng, N. F., & Marannu, B. (2024). Panduan Dasar Komunikasi Efektif Metode Wawancara Penelitian (Buku 1) - Jejak Pustaka. Jejak Pustaka. https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Dasar_Komunikasi_Efekti f_Metode/naADEQAAQBAJ?hl=id&gbpv=0
Sudarta. (2022). Urgensi Sighat Ta’lik Terhadap Perlindungan Perempuan (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Temayang). 16(1), 1–23.
Syawali, H. (2009). Pengurusan (Bestuur) Atas Harta Kekayaan Perkawinan Menurut KUH Perdata Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Graha Ilmu.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2019). Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hukumonline.Com, 1–5. https://hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5dafedf4cd014/node/18/undang- undang-nomor-16-tahun-2019#.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Lontar Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Lontar Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





