FAKTOR PENYEBAB MASYARAKAT DI KELURAHAN MANULAI II KECAMATAN ALAK KOTA KUPANG TIDAK MEMBUAT PERJANJIAN PERKAWINAN

Authors

  • Asdin Marfila Siki Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
  • Delorens L.N. Bessie Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
  • Agustin L.M Rohi Riwu Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Persatuan Guru 1945 NTT

Abstract

Telah dilakukan penelitian tentang faktor penyebab di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang tidak membuat perjanjian perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkaji pasangan nikah di Kelurahan Manulai II yang tidak membuat perjanjian perkawinan. Penelitian ini di awali dengan wawancara bebas Teknik wawancara dilakukan untuk menggali informasi atau data mengenai faktor penyebab masyaraka. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara terstruktur yaitu peneliti membuat daftar pertanyaan yang telah disusun sebelumnya sehubungan dengan topik yang akan dibahas dalam bentuk kuisioner, lalu peneliti secara langsung mengamati perilaku subjek penelitian, dengan mengamati sekelompok atau seseorang dengan jangka waktu lama peneliti akan relative lama dan melakukan pendokumentasian berupa surat dan foto. Setelah dilakukan analisis terhadap 16 orang (suami/istri) dengan menjawab pertanyaan dari kuisioner dapat dikatakan bahwa untuk pola pengetahuan umum Masyarakat di Kelurahan Manulai II terbatas pada aspek normatif seperti usia dan hak/kewajiban, namun tidak menyentuh perlindungan hukum melalui perjanjian perkawinan. Sedangkan untuk Pola pikir Masyarakat di Kelurahan Manulai II masih konservatif dan tradisional dimana norma sosial dan budaya menjadi salah satu penghambat utama dalam penerimaan perjanjian perkawinan. Tetapi juga ada rasa saling percaya dan menganggap bahwa pernikah adalah sesuatu yang sacral. meskipun dari sisi legal istrumen ini sangat mendukung stabilitas dan kejelasan dalam rumah tangga.,dan akan tetapi ada tanda-tanda adaptasi pada aspek ekonomi dan tanggung jawab individual yang bisa dijadikan pintu masuk untuk edukasi hukum.

References

Achmad Asfi Burhanudin. (2019). Konsep Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Perbandingan Hukum. El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 5(2), 133–152. https://doi.org/10.29062/faqih.v5i2.69

Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan. UMM Press.

Masri, E., & Wahyuni, S. (2021). Implementasi Perjanjian Perkawinan Sebelum, Saat Dan Sesudah Perkawinan. Jurnal Kajian Ilmiah, 21(1), 111–120. https://doi.org/10.31599/jki.v21i1.310

Rahmatiar, Y., Sanjaya, S., Guntara, D., & Suhaeri, S. (2021). Hukum Adat Suku Bugis. Jurnal Dialektika Hukum, 3(1), 89–112. https://doi.org/10.36859/jdh.v3i1.536

Rasyid, F. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif Teori, Metode, dan Praktek. IAIN Kediri Press.

Ridha, N. (2017). Proses Penelitian, Masalah, Variabel Dan Paradigma Penelitian. Jurnal Hikmah, 14(1), 62–70. https://doi.org/10.1111/cgf.13898

Sahir, S. H. (2022). Metodologi penelitian. Penerbit KBM Indonesia.

Sangadji, E. M., & Sopiah. (2010). Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis dalam Penelitian. CV Andi Offset. https://www.google.co.id/books/edition/Metodologi_Penelitian_Pendekatan_ Praktis/R2gOEQAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=pengertian+responden+atau+informan+dalam+penelitian&pg=PA183&printsec=frontcover

Sembiring, T. B., Irmawati, Sabir, M., & Tjahyadi, I. (2022). Buku Ajar Metodologi Penelitian (Teori Dan Praktik). CV Saba Jaya Publisher.

Setiawati, N., Mappaselleng, N. F., & Marannu, B. (2024). Panduan Dasar Komunikasi Efektif Metode Wawancara Penelitian (Buku 1) - Jejak Pustaka. Jejak Pustaka. https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Dasar_Komunikasi_Efekti f_Metode/naADEQAAQBAJ?hl=id&gbpv=0

Sudarta. (2022). Urgensi Sighat Ta’lik Terhadap Perlindungan Perempuan (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Temayang). 16(1), 1–23.

Syawali, H. (2009). Pengurusan (Bestuur) Atas Harta Kekayaan Perkawinan Menurut KUH Perdata Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Graha Ilmu.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2019). Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hukumonline.Com, 1–5. https://hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5dafedf4cd014/node/18/undang- undang-nomor-16-tahun-2019#.

Downloads

Published

2026-01-10

How to Cite

Asdin Marfila Siki, Delorens L.N. Bessie, & Agustin L.M Rohi Riwu. (2026). FAKTOR PENYEBAB MASYARAKAT DI KELURAHAN MANULAI II KECAMATAN ALAK KOTA KUPANG TIDAK MEMBUAT PERJANJIAN PERKAWINAN. Jurnal Lontar Hukum, 1(1). Retrieved from https://ejournal.upg45ntt.ac.id/jlh/article/view/653

Most read articles by the same author(s)