FUNGSI RUMAH ADAT DALAM UPACARA PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT TIMOR DI DESA NOEBANA KECAMATAN NOEBANA

Authors

  • Yefri Haki Universitas persatuan guru 1945 NTT

Abstract

Penelitian ini berjudul "Fungsi Rumah Adat dalam Upacara Perkawinan di Desa Noebana" yang disusun oleh Yefri Haki dengan Nomor Induk Mahasiswa 2187201063. Skripsi ini dibimbing oleh Bapak Temy Ingunau, S.Pd., M.M. sebagai Dosen Pembimbing I dan Bapak Omiano Sabu, S.Pd., M.Pd. sebagai Dosen Pembimbing II. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis secara mendalam fungsi esensial rumah adat dalam rangkaian upacara perkawinan yang dilaksanakan di Desa Noebana. Lokasi penelitian ini secara spesifik berada di wilayah Desa Noebana, yang menjadi fokus utama dalam penggalian data dan informasi terkait tradisi lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, yang memungkinkan peneliti untuk mengungkapkan fakta-fakta sosial secara ilmiah dan mendalam. Pendekatan kualitatif dipilih karena memberikan keleluasaan dalam memahami konteks budaya, makna simbolis, serta interpretasi partisipan terhadap fungsi rumah adat dalam upacara perkawinan. Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui teknik wawancara mendalam dan observasi langsung di lapangan. Pemilihan informan didasarkan pada pertimbangan peneliti mengenai individu-individu yang memiliki pengetahuan luas dan mendalam tentang upacara rumah adat suku Timor, serta mereka yang terlibat langsung dalam pelestarian adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun. Teknik wawancara memungkinkan penggalian perspektif dan pengalaman pribadi informan, sementara observasi langsung memberikan gambaran nyata tentang praktik dan interaksi yang terjadi di dalam rumah adat selama upacara perkawinan.

Penelitian ini juga secara khusus menyoroti peran sentral tokoh adat di Desa Noebana. Tokoh adat tidak hanya berfungsi sebagai representasi dan penjaga warisan budaya, tetapi juga sebagai agen pelestarian adat yang aktif dalam mengembangkan nilai-nilai positif budaya yang telah menjadi pedoman hidup bagi kelompok masyarakat setempat. Keberadaan dan kiprah tokoh adat sangat krusial dalam menjaga keberlangsungan tradisi, termasuk dalam konteks upacara perkawinan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap ritual dan praktik adat dilaksanakan sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang telah diwariskan oleh nenek moyang. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menguraikan fungsi fisik rumah adat, tetapi juga makna sosial dan budaya yang melekat padanya, serta bagaimana interaksi antara rumah adat, upacara perkawinan, dan peran tokoh adat saling berkaitan dalam membentuk identitas budaya masyarakat Desa Noebana. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif tentang pentingnya pelestarian rumah adat sebagai bagian integral dari warisan budaya tak benda masyarakat Timor.

References

Aritonang. (2008). Upacara adat.jakarta..

Agoes, A. (2003). Kiat Sukses Menyelenggarakan Pesta Perkawinan Adat. Jakarta.

Anwar, H., & Nugraha, H. A. (2013). Rumah Etnik . Jakarta.

Asrin, (2016). Budaya perkawinan suku pasene. bengkulu.

Arif budi. (2008). Asprk budaya tradisi sosial budaya. Kota malang.

Burhan. (2003). analisis data penelitian kualitatif, jakarta. Raja grafin dadanan jaya.1991. jakarta.

Cahyani, Tinjuk Dwi, ( 2001). Hukum Perkawinan, Malang .

Chairunnissa, C. (2017). Metode Penelitian Ilmiah. Jakarta.

Dixon, R. L. (2000). Sejarah Suku nusantara. Malang.

Dimyati, & Mudjiono. (2015). Belajar dan Pembelajaran. Jakarta.

Erna yanti. (2003). Srategi pengembangan teadisional. dempasar.

Fitriono, Eko Nani, (2021 ). Budaya Lokal Deskripsi Tradisi Masyarakat Kabupaten Nunukan, Bandung.

Gunawan, A. (2019). Tradisi Upacara Perkawinan Adat Sunda Tinjauan Sejarah dan Budaya di Kabupaten Kuningan. Malang.

Johnson, M. (2008). Jakarta.

Koentjaraningrat.(1979) .pengantar ilmu antropologi. jakarta.

Kaksim (2014). Pewarisan tradisi. Kota Padang.

Rachmawaty, E. I. (2011). Makna dan Simbol Dalam Upacara Adat Perkawinan Sunda. Bandung.

Susanto . (2011). Perubahan upacara perkawinan adat. Surakarta.

Sutarto .(2012 ). kearifan budaya lokal dalam penguatan tradisi. Palembang.

Surjana, K. T., & Sauni, S. (1978). Adat dan Upacara Perkawinan Daerah. jakarta

Sudjana, N. (2016). Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung.

Susanthi, P. R. (2017). Analisis Lingkungan Internal Dan Eksternal Dalam Mencapai Tujuan

Warsito, H. R. (2012). Antropologi Budaya. Yogyakarta.

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Haki, Y. (2025). FUNGSI RUMAH ADAT DALAM UPACARA PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT TIMOR DI DESA NOEBANA KECAMATAN NOEBANA. Jurnal Sport & Science 45, 7(1), 137–145. Retrieved from https://ejournal.upg45ntt.ac.id/jss/article/view/322