KONSTITUSIONALITAS PENGALOKASIAN ANGGARAN PENDIDIKAN UNTUK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DALAM PUTUSAN MK NOMOR 40/PUU-XXIV/2026

Authors

  • Mulyani R.M Universitas Indonesia TImur
  • Mira Nila Kusuma Dewi
  • Apris A. Adu
  • Herawaty
  • Muharlin
  • Mina Azzahra

Abstract

Penelitian ini mengkaji konstitusionalitas pengalokasian anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Latar belakangnya adalah munculnya uji materi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 (UU 17/2025) yang memasukkan program MBG ke pos anggaran pendidikan, sehingga diduga mengurangi porsi fungsi pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, yurisprudensi, dan konseptual, serta analisis preskriptif atas pertimbangan dan amar putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 konstitusional bersyarat. MK memaknai norma tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026 dan mengharuskan pemisahan anggaran MBG dari anggaran operasional pendidikan paling lambat APBN 2028. Dengan demikian, alokasi MBG tetap diakui tetapi dibatasi waktunya. Amar putusan ini menegaskan bahwa praktik penganggaran harus sesuai ketentuan konstitusional (Pasal 31 ayat (4) UUD 1945) dan prinsip constitutional budgeting. Implikasi hukum putusan meliputi penataan ulang anggaran pendidikan dan kepastian konstitusional bahwa APBN 2026 tetap berlaku, sementara pembentukan APBN 2027-2028 harus mengakomodasi pemisahan MBG. Artikel ini menyimpulkan bahwa konstitusionalitas pengalokasian anggaran pendidikan untuk MBG dipertahankan dengan syarat, sehingga MK menjaga semangat kewajiban belanja pendidikan 20% tanpa meniadakan program MBG

Published

2026-08-06

How to Cite

Mulyani R.M, Mira Nila Kusuma Dewi, Apris A. Adu, Herawaty, Muharlin, & Mina Azzahra. (2026). KONSTITUSIONALITAS PENGALOKASIAN ANGGARAN PENDIDIKAN UNTUK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DALAM PUTUSAN MK NOMOR 40/PUU-XXIV/2026. Jurnal Lontar Hukum, 1(1). Retrieved from https://ejournal.upg45ntt.ac.id/jlh/article/view/858