PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KEPOLISIAN KABUPATEN MALAKA STUDI KASUS (POLRES MALAKA)
Keywords:
Law enforcement, Human trafficking, PoliceAbstract
Penelitian ini berjudul Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kepolisian Kabupaten Malaka (Studi Kasus Polres Malaka). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia, khususnya di Kabupaten Malaka, yang memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi pelaksanaan penegakan hukum terhadap TPPO oleh Kepolisian Kabupaten Malaka serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara mendalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap TPPO dan mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan pengamatan langsung di lapangan. Penelitian ini dilaksanakan di Polres Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir masih terjadi beberapa kasus TPPO di Kabupaten Malaka. Pelaksanaan penegakan hukum menghadapi kendala internal berupa keterbatasan sarana prasarana, seperti kendaraan operasional dan teknologi, serta kendala eksternal berupa minimnya keterangan dari saksi dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Meskipun kepolisian telah melakukan berbagai upaya penanganan TPPO, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan. Simpulan penelitian ini menegaskan perlunya penguatan sumber daya kepolisian serta peningkatan kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat guna menanggulangi TPPO secara lebih efektif.
References
Buku
Paiuil Sinlaieloe. (2017). Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Sinair Grafika.
Teguh Prasetyo. (2011). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Johain Jaisin. (2019). Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Era Otonomi Daerah. Jakarta: Deepublish.
Fairhaini. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinair Grafika.
Aindi Haimzaih. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Rineka Cipta.
Aimir Ilyas. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Raingkaing Education & Pustaka Indonesia.
Moeljaitno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Saimuel Haining & Nikolais Mainui. (2007). Sari Kuliah Hukum Pidana.
Shaint Dellyanai. (1988). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
https://scholar.google.com/scholar?hl=id&q=Shaint+Dellyanai+(1988)+Konsep+Penegakan+Hukum
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Jurnal
Noor, A. (2022). Membangun Kultur Penegak Hukum yang Berintegritas dalam Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1, No. 6.
https://download.garuidai.kemdikbud.go.id/article.php
Aimir Nuirhidayai, dkk. (2024). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Human Trafficking di Wilayah Kepolisian Sulawesi Tengah. Jurnal Ilmiah Aktualitas, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Vol. 1.
Jimly Asshiddiqie. Penegakan Hukum.
https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/34124812/Penegakan_Hukum-Libre.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Lontar Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Lontar Hukum is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





